Sunday, May 18, 2008

Masalah Shalat Bagian 2


Aku seringkali merasa shalat yang kukerjakan tidak sempurna ketika hendak shalat berjamaah, sebab belum sempat membaca surat Al-fatihah sebagai bacaan wajib shalat yang dikarenakan keterlambatan tidak sempat mengikuti dari awal takbir. Ini mungkin pernah dirasakan juga oleh sebagian orang, tanpa memperdebatkan dengan pembahasan sebelumnya muncul sebuah pertanyaan baru :

Bagaimana dengan Bacaan Al-Fatihah, Bukankah Wajib Dibaca?



Jawaban :

Mungkin ada sebagian orang yang masih sedikit penasaran dan tetap mempermasalahkan hal ini. Sebab makmum yang sempat ikut ruku' saja dengan imam berarti tidak sempat membaca surat Al-Fatihah. Sementara ada hadits yang menyebutkan bahwa tidak sah shalat seseorang bila tidak membaca surat itu. Termasuk juga oleh makmum di belakang imam.

Dari Ubadah bin Shamit, dia mengabarkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah)." (HR Muslim)

Hadits ini memang secara tegas menyebutkan bahwa baca surat Al-Fatihah itu merupakan rukun shalat. Bila tidak dibaca, maka shalat itu menjadi tidak sah.

Namun masalah itu terjawab dengan adanya hadits lain dan menjelaskan bahwa bacaan imam sudah cukup bagi makmum, sehingga ketika makmum tidak membaca ummul kitab itu, hukumnya sudah sah.

Dari Jabir berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam menjadi bacaannya juga." (HR Ahmad).

Jadi kedua hadits di atas bisa kita pertemukan menjadi sebuah kesimpulan, yaitu bahwa imam atau seorang yang shalat sendirian wajib membaca Al-Fatihah. Sedangkan makmum tidak perlu membacanya, karena bacaan imam sudah menjadi bacaan bagi makmum.

Pendekatan Asy-Syafi'i

Namun Al-Imam Asy-Syafi'i sedikit lebih menyempurnakan pertemuan kedua dalil yang kelihatan bertentangan ini. Bagi beliau, meski bacaan Al-Fatihah makmum sudah 'ditanggung' oleh imam, namun menurut beliau hal itu tidak berlaku untuk semua kasus.

Ketentuan itu bagi beliau hanya berlaku bila makmum sudah tidak sempat baca Al-Fatihah saja. Sedangkan bila makmum sudah ikut imam sejak awal takbiratul ihram, maka menurut beliau makmum tetap masih wajib membaca Al-Fatihah.

Tempat membacanya adalah setelah selesai mendengarkan imam membaca surat itu, setelah mengucapkan lafad 'amiin, sebelum imam membaca surat lain.

Pendekatan Asy-Syafi'i ini menjadi masuk akal saat kita menemukan hadits lain lagi yang ikut mempengaruhi pola pendekatan kita.

لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ? " قُلْنَا: نِعْمَ. قَالَ, "لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ اَلْكِتَابِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةِ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

Rasululah SAW bersabda, "Apakah kalian membaca (quran) di belakang imam?" Para shahabat menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Jangan kalian lakukan, kecuali surat Al-Fatihah, karena shalat tidak sah kecuali dengan membacanya." (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Hibban)

Di dalam hadits ini lebih jelas lagi Rasulullah SAW memerintahkan untuk makmum membaca surat Al-FAtihah juga. Namun saat makmum terlambat dan tidak sempat atau tidak sempurna membaca surat Al-Fatihah, maka yang diberlakukan adalah hadits yang menyebutkan bahwa bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum.

Semua kesimpulan ini adalah ijtihad yang berangkat dari banyaknya dalil yang kelihatan sekilas saling bertentangan. Dan beda pendapat dari hasil ijtihad itu wajar, sangat boleh dan tidak menjadi hal yang perlu ditakutkan.

Orang-orang yang luas ilmunya dan sudah banyak membaca literatur, pasti akan tahu dan siap ental dengan segala perbedaan. Sebaliknya, orang yang dididik secara fanatik dengan satu kesimpulan, memang perlu banyak beradaptasi dengan lingkungan yang ternyata tidak selalu bisa setuju dengan pendapatnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Dari jawaban-jawaban pertanyaan tersebut saya mendapat pelajaran, tergantung kita untuk mengikuti pemahaman yang mana dikarenakan banyak dalil shahih yang berbeda, namun untuk menghindari kesalahan dan menghindari keragu-raguan yang membuat shalat kita menjadi tidak sah dan tidak khusyu, sebaiknya setiap hari ketika hendak melaksanakan shalat kita melakukan persiapan agar nantinya tidak mengalami keterlambatan jika berjamaah dan dapat membaca surat Al-Fatihah dengan penuh untuk penyempurnaan shalat kita. InsyaAllah ini dapat bermanfaat bagi pembaca-pembaca yang belum paham akan hal ini...Amin

No comments: