Sunday, May 18, 2008

Masalah Shalat Bagian 1


Kemarin abi membaca sebuah artikel yang berisi tanya jawab dengan seorang ustadz dari sebuah website yang isinya membahas masalah shalat, abi menceritakan informasi mengenai isi artikel itu dan membahasnya. Aku pikir ini mungkin hal yang menjadi pertanyaan bagi semua yang kurang mengerti termasuk aku karena ini seringkali terjadi ketika kita akan melaksanakan shalat, dan alhamdulillah berkat pertanyaan tersebut pengetahuanku bertambah. pertanyaan yang diajukan adalah sebagai berikut :

Assalamu alaikumwr. wb. ustadz.

Saya ingin bertanya, apakah pada sholat yang bacaannya sir, seorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam hendak rukuk bisa langsung mengikuti tanpa membaca fatihah dan mendapatkan penuh rakaat tersebut.

Kemudian apabila dalam tiap rakaat makmum kalah cepat dengan imam perihal membaca fatihahnya sehingga imam sudah rukuk tetapi si makmum belum selesai ber fatihah, apa yang mesti dilakukan si makmum. Mohon penjelasannya,

Jazakalloh

TAS

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang ada banyak dalil yang sekilas saling bertentangan tentang masalah ini. Ada dalil tentang tidak sahnya shalat tanpa baaan Al-Fatihah. Dan ada dalil lain bahwa bacaan Al-Fatihah Imam sudah cukup menjadi penanggung buat makmum. Dan dalil-dalil penunjang lainnnya.

Sebagian kalangan ada yang menggunakan metode tarjih, yaitu mengalahkan satu hadits yang dianggapnya kurang kuat dan hanya menggunakan hadits yang dianggapnya lebih kuat. Istilahnya adalah sistem gugur.

Namun kebanyakan para ulama fiqih lebih mengutamakan thariqatul jam'i dalam setiap kesempatan menghadapi dalil-dalil yang saling berbeda. Mereka tetap menggunakan semua dalil, dengan menjadikan satu dalil sebagai dalil umum dan dalil yang lainnya sebagai dalil khusus yang digunakan pada kasus yang khusus. Intinya, dalil-dalil yang sekilas dianggap saling bertentangan itu dicoba dicarikan titik temu.

Sehingga khusus dalam masalah ini, para ulama pada umumnya menyimpulkan setelah mempertimbangkan semua dalil bahwa bila seorang makmum sempat ikut ruku' sejenak bersama imam, maka dia telah mendapat satu rakaat. Itu kesimpulan umumnya para ulama.

Namun sebagain saudara kita, kalau tidak salah kalangan PERSIS, umumnya tidak berpendapat demikian. Mereka lebih cenderung mengatakan bila seorang makmum tidak sampai sempurna membaca surat Al-Fatihah tiba-tiba imam sudah ruku', maka makmum itu tetap harus ikut ruku', dan untuk itu dia dianggap tidak mendapatkan satu rakaat.

Sedangkan umumnya ulama tetap mengatakan asalkan seorang makmum bisa ikut ruku' bersama imam, dia sudah mendapatkan satu rakaat, meski secara hakikatnya tidak membaca surat Al-Fatihah. Dan dalilnya adalah sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila kamu datang ke (masjid untuk) shalat berjama’ah, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka sujudlah, namun janganlah kamu menghitungnya sebagai satu raka’at, barang siapa yang yang mendapatkan ruku’ bersama imam, maka ia mendapatkan shalat mendapatkan 1 raka’at tersebut)." (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 468 n’Aunu1 Ma’bud III: 145 no: 875).

Hadits ini jelas sekali keshahihannya dari segi kekuatan sanad. Dan dari segi pengertian, hadits secara tegas menyebutkan bahwa seorang makmum dianggap telah mendapatkan satu rakaat asalkan sempat rukuk bersama imam.

2 comments:

Deden Fathul Jawad said...

memang kalau bahas masalah shalat tidak pernah bosan ya!
www.dedenfj.blogspot.com

Deden Fathul Jawad said...

memang kalau bahas masalah shalat tidak pernah bosan ya!